Suara.com - Jajaran direksi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dipimpin Direktur Utama Albert Simanjuntak, Rabu 929/10/2014) menemui Menko Perekonomian, Sofyan Djalil di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, Albert Simanjuntak serta beberapa petinggi menyampaikan kekecewaan mereka atas kasus hukum yang melilit perusahaan energi ini terkait kasus bioremediasi atau pemulihan lingkungan akibat kegiatan penambangan.
"Mereka ingin kenalan, menjelaskan hambatan yang dihadapi di bidang perminyakan dan masalah hukum bioremediasi," jelas Sofyan.
Terkait kasus ini pegawai Chevron, Bachtiar Abdur Fatah oleh Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sofyan mengungkapkan, PT CPI merasa kecewa atas putusan hukum tersebut. Putusan ini dinilai janggal dan berdampak luas kepada semangat pegawai dalam bekerja.
"Mereka inginkan kepastian hukum bagi investor, demikian juga jangan terjadi adanya tidak ada kepastian hukum itu terhadap investor. Mereka sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan tentu ada proses hukum," imbuh Sofyan.
Sofyan meminta pihak Chevron untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan yang tengah melalui proses Peninjauan Kembali (PK), sehingga diharapkan nanti ada keadilan untuk Chevron.
"Intinya kasus ini harus dilaksanakan melalui mekansime hukum. Bisa melakukan PK dan itu dibenarkan. Dengan demikian kita harap nanti, PK itu meletakkan persoalan hukum yang pasti," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, pihak Chevron juga menyampaikan perkembangan proyek migas di Selat Makasar atau Indonesia Deepwater Development (Chevron IDD) yang kini sudah diproses SKK migas dan Kementrian ESDM. (Tengku Sufiyanto)
Chevron Adukan Kasusnya ke Menko Perekonomian
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 18:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI