Usaha Money Changer Wajib Ajukan Izin ke BI

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2014 | 13:44 WIB
Usaha Money Changer Wajib Ajukan Izin ke BI
Ilustrasi: Money changer. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer", wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) paling lambat pada 1 Januari 2015 dan memisahkan kegiatan penukaran valasnya dengan transfer dana.

"Pengajuan izin tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dengan mengacu pada PBI ini," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso di Yogyakarta, Selasa, (28/10/2014).

Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan Bank itu, berlaku untuk KUPVA yang sudah berizin maupun yang belum berizin.

Arief menegaskan, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada KUPVA Bukan Bank yang belum berizin, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.

Ia juga menegaskan bahwa PBI itu juga mengatur bahwa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebelum PBI itu diterbitkan, harus memisahkan kegiatan usahanya itu atau memilih salah satu kegiatan itu.

"Apabila tidak melakukan pemisahan atau penghentian kegiatan usaha maka izin sebagai penyelenggara transfer dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Arief.

Arief menjelaskan bahwa PBI ini diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan BI untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valas memerlukan izin dari BI.

Serta dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valas sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valas yang dilakukan penyelenggara bukan bank.

Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tjahjadi Prastono menyambut baik PBI itu. "Arahnya sudah benar," ujarnya.

Ia mengemukakan selama ini upaya suap, pemerasan dan transaksi narkoba banyak mengunakan mata uang asing yang diperoleh dari penukaran rupiah karena secara fisik lebih mudah.

Di Indonesia saat ini tercatat ada 914 KUPVA dengan rata-rata transaksi per bulan sebesar Rp7,94 triliun (hingga Agustus 2014). Pada 2013 sebesar Rp7,83 triliun dan pada 2012 Rp5,94 triliun per bulan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI