Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai hasil survei harga pasar terhadap 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta cacat dalam proses pelaksanaannya. Survei itu dilakukan dari Februari hingga Oktober 2014.
Wakil Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bidang Hukum dan Advokasi, Sahat Butar Butar mengatakan, kualitas dan spesifikasi teknis masing masing komponen dan jenis KHL disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh ketua dewan pengupahan provinsi.
“Faktanya, sebelum survei dilakukan sejak bulan Februari 2014, belum pernah ada kesepakatan tertulis di dewan pengupahan DKI Jakarta tentang kualitas dan spesifikasi teknis masing masing komponen yang menjadi panduan dalam survey, “ kata Sahat dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (28/10/2014).
Permasalahan lainnya yaitu di dalam tim survei tidak terdapat perwakilan perguruan tinggi atau pakar serta perwakilan BPS, sebagaimana amanah permenakertrans nomor 12 tahun 2003.
“Kedua permasalahan tersebut berakibat fatal terhadap hasil survei yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,”katanya.
Sekertaris Jenderal Jenderal KSPI Muhamad Rusdi menekankan, bersamaan dengan adanya perundingan lanjutan dewan pengupahan DKI Jakarta pada hari ini, KSPI pun menuntut untuk dilakukan survei ulang dengan menyepakati terlebih dahulu jenis dan klasifikasi barang yang akan disurvei.
Survei Kebutuhan Hidup Layak Cacat Prosedur
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2014 | 09:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
19 November 2024 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI