Survei Kebutuhan Hidup Layak Cacat Prosedur

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2014 | 09:52 WIB
Survei Kebutuhan Hidup Layak Cacat Prosedur
Buruh menuntut upah yang layak. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai hasil survei harga  pasar terhadap  60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta cacat dalam proses pelaksanaannya. Survei itu dilakukan dari Februari hingga Oktober 2014.

Wakil Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bidang Hukum dan Advokasi, Sahat Butar Butar mengatakan, kualitas dan spesifikasi teknis masing masing komponen  dan jenis KHL disepakati  sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh ketua dewan pengupahan provinsi.

“Faktanya, sebelum survei dilakukan sejak bulan Februari 2014, belum pernah ada kesepakatan tertulis di dewan pengupahan DKI Jakarta  tentang  kualitas dan spesifikasi teknis masing masing komponen  yang menjadi panduan dalam  survey, “ kata Sahat dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (28/10/2014).

Permasalahan lainnya yaitu di dalam tim survei tidak terdapat perwakilan  perguruan tinggi  atau pakar serta perwakilan BPS, sebagaimana amanah permenakertrans nomor 12 tahun 2003.

“Kedua permasalahan  tersebut berakibat fatal terhadap hasil survei yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,”katanya.

Sekertaris Jenderal  Jenderal  KSPI Muhamad Rusdi menekankan, bersamaan dengan adanya perundingan lanjutan dewan pengupahan DKI Jakarta pada hari ini, KSPI pun menuntut untuk dilakukan survei ulang dengan menyepakati terlebih dahulu jenis dan klasifikasi barang yang akan disurvei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI