Dolce dan Gabbana Bebas dari Hukuman Penjara

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 26 Oktober 2014 | 08:43 WIB
Dolce dan Gabbana Bebas dari Hukuman Penjara
Dolce dan Gabbana. (businessinsider)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Italia membatalkan gugatan kepada dua perancang busana kondang, Domenico Dolce dan Stefano Gabbana dalam kasus manipulasi pajak.

“Kami selalu jujur dan bangga atas keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Italia. Viva Italia,” demikian keterangan tertulis dari Dolce dan Gabbana.

Pengadilan Italia menyatakan, Dolce dan Gabbana tidak terbukti telah melakukan pelanggaran hukum yaitu manipulasi pajak. April lalu, pengadilan banding Italia memperkuat hukuman kepada dua perancang busana itu karena tidak membayar pajak sebesar 277 juta dolar Amerika atau sekitar R3,3 triliun.

Dolce dan Gabbana yang merupakan perancang busana langganan sejumlah selebriti seperti Beyonce dan Madonna dituding telah mentransfer keuntungan yang mereka raih dengan mendirikan perusahaan bernama Gado di Luksemburg. Pendirian perusahaan itu diyakini sebagai upaya untuk menghindar pajak.

Pada 2013 lalu, Dolce dan Gabbana divonis bersalah dan menerima hukuman 20 bulan penjara. Atas keputusan itu, mereka langsung mengajukan banding. Awalnya, dua perancang busana itu dituding memanipulasi pajak sebesar 1 miliar euro. Namun, dalam pengadilan jumlah itu berkurang menjadi 200 juta euro. (AFP/CNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI