Suara.com - Pemerintah meluncurkan pedoman penyusunan Prosedur Tetap atau Standard Operational Procedur (SOP) kegiatan lindung nilai atau hedging, sebagai langkah menghindari kerugian akibat nilai tukar yang ditakutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penyusunan SOP tersebut memakan waktu yang cukup lama dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita persiapkan mulai sejak awal. Mulai dari yang sangat mentah, sampai kita membuat pedoman SOP," kata Chatib di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Menurut Chatib, tanpa SOP, BUMN akan sulit melangsungkan hedging, ditambah sisi persoalan hukum yang bisa saja menjadi masalah baru bagi BUMN.
"BUMN sebelumnya mungkin masih ada ketidakpastian hukum dan sekarang sudah kita atasi dengan peluncuran SOP ini," jelasnya.
Chatib menuturkan, beberapa pokok yang diatur dalam SOP tersebut, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging yang mengatur kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga.
"Beberapa pokok yang diatur setiap tahapan dalam SOP tersebut mengenai kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging sebagai kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga," tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk kegiatan hedging meliputi, tahap persiapan transaksi, pelaksanaan, monitoring transaksi hingga penyelesaian transaksi, termasuk dokumentasi.
Hedging adalah strategi trading untuk melindungi dana trader dari fluktuasi nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan. Hedging memberi kesempatan bagi trader untuk melindungi diri dari kemungkinan rugi (loss) meski ia tengah melakukan transaksi. Caranya adalah dengan memperkecil risiko merugi ketika pergerakan nilai tukar mata uang tidak memungkinkan trader meraih profit.