Suara.com - Dewan Pemimpin Pusat Konfederasi Sariat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) mengecam tindakan PT Gudang Garam Kediri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 12 ribu buruh. Salah satu Badan Otonom NU ini menyebut aksi PHK sepihak tersebut sebagai tindakan arogan dan semena-mena.
“Anggota Sarbumusi sebanyak 8 ribu anggota juga di-PHK, arogansi dari manajemen PT. Gudang Garam Kediri ini seolah-olah dibenarkan dengan diamnya pemerintah daerah beserta perwakilan daerah di sana. Sungguh sangat memprihatinkan dan tidak mengindahkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” kata Ketua Umum DPP K-Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori, seperti dilansir laman nu.or.id, Kamis (16/10/2014).
Sarbumusi menolak PHK sepihak tersebut karena dinilai mengabaikan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurut dia, perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan buruh dan masyarakat dalam mengambil keputusan, tidak hanya dilihat dari sisi kepentingan bisnis perusahaan semata.
Sarbumusi mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati dan DPRD Kediri, untuk segera turun tangan dan terlibat untuk menyusun tim tripartit untuk mencegah dan mengurangi dampak dari PHK dan pensiun dini. Selain itu perlu dibentuk tim audit independen untuk mengaudit keuangan perusahaan PT. Gudang Garam, apakah kebijakan pensiun dini dan PHK itu satu-satunya jalan atau tidak.
“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU akan Menurunkan tim investigasi untuk mengawal dan memastikan hak-hak buruh di PT. Gudang Garam dipenuhi bersama-sama dengan DPW Sarbumusi NU Jawa Timur dan DPC Sarbumusi NU Kediri,” ujar Syaiful.