Ditjen Pajak Ganti Nama jadi Badan Penerimaan Negara

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2014 | 16:14 WIB
Ditjen Pajak Ganti Nama jadi Badan Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Chatib Basri (berdiri). (Antara/Puspa Perwitasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menyelesaikan kajian bentuk keorganisasan baru yang ideal di Direktorat Jenderal Pajak untuk masa yang akan datang.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, hasil kajian itu akan diserahkan ke pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kata Chatib, ada beberapa opsi keorganisasian baru yang akan direkomendasikannya dalam melakukan transisi dan transformasi terhadap institusi pendapatan negara tersebut.

"Kami paparkan semua kemungkinan mengenai cara optimalisasi penerimaan, dengan badan penerimaan itu," kata Chatib di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Chatib menuturkan, salah satu opsi yang dijalankan untuk mentransformasi adalah dengan mengubah Direktorat Jenderal Pajak menjadi lembaga baru bernama Badan Penerimaan Negara (BPN), akan tetapi tetap dibawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi, mirip BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang di bawah Kementerian Perdagangan dulu. Dulu, waktu BKPM zaman Pak Lutfi, itu badan yang report ke Menteri Perdagangan," tuturnya.

Opsi lainnya, kata Chatib, tentang membuat BPN di luar Kementerian Keuangan yang tanggung jawabnya langsung di bawah naungan Presiden. Lanjut Chatib, untuk opsi selanjutnya, bersifat rekomendasi jangka pendek, dengan tetap mempertahankan kelembagaan Ditjen Pajak saat ini dan memberikan fleksibilitas kebijakan.

"Jadi, kita buka semua opsinya apa, persyaratannya apa. Itu inti laporannya," ungkapnya.

Dia menambahkan, ketiga opsi tersebut, memiliki satu hal yang tidak berubah yaitu,  tugas pokok dan fungsi BPN hanya dalam ranah pemungutan pajak dan masih menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.

Namun, menurut Chatib, keputusan akhir mengenai hal ini ada di pemerintahan baru nanti. Dirinya tetap meyakini banyaknya pertimbangan yang akan menjadi dasar keputusan atas kebijakan ini. Karena, kata dia, untuk melakukan transformasi besar suatu institusi strategis memerlukan waktu yang tidak sebentar.

"Kita lihat pro dan kontranya seperti apa. Kalau dia sebagai badan, tetapi bertanggung jawab kepada Kemenkeu, revisinya enggak terlalu banyak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI