Naikkan BBM Bersubsidi Rp 3500/Liter Bisa Jadi Bumerang

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 11 Oktober 2014 | 17:46 WIB
Naikkan BBM Bersubsidi Rp 3500/Liter Bisa Jadi Bumerang
Sebuah SPBU kehabisan stok premium beberapa waktu lalu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengingatkan jika tidak hati-hati dalam kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi bisa menjadi "bumerang" bagi pemerintahan  Jokowi-JK.

"Kalau BBM naik sampai Rp3.500, maka harga premium bisa mencapai Rp10.000 dan itu akan lebih tinggi dari harga keekonomian karena biaya produksi hanya sekitar Rp2.800 per liter. Itu sama saja pemerintah melawan konstitusi, dan bukan tidak mungkin presiden bisa di-impeach oleh Koalisi Merah Putih di DPR," kata Rizal Ramli dalam sarasehan Tata Kelola Migas di kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Sabtu (11/10/2014).

Rizal meminta Jokowi untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan tetap menjamin agar harga bahan kebutuhan pokok tetap murah bagi rakyat, dan harganya tidak boleh sama dengan harga internasional.

Apalagi, menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Migas 2001 yang berbunyi, "harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar." Artinya, aturan itu tidak lagi punya kekuatan hukum dan jika ada upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka hal itu sama dengan melanggar konstitusi.

"Saya tetap berprinsip, masih ada cara lain untuk mencegah menaikkan harga BBM karena yang menjadi korbannya nanti adalah ratusan juta rakyat Indonesia," katanya.

Cara untuk mengurangi defisit neraca perdagangan selain menaikkan harga BBM bersubsidi, adalah subsidi silang dengan menaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Pertamax Plus, sedangkan harga premium masih tetap namun kandungan oktan diturunkan. Ia yakin cara ini bisa menurunkan konsumsi BBM subsidi sekitar 40 persen karena pemilik mobil mewah yang biasa ikut "menyedot" BBM subsidi takut mobilnya rusak.

"BBM rakyat ini masih tetap bisa digunakan untuk motor, angkot dan nelayan, tapi untuk mobil mewah akan cepat rusak. Dari subsidi silang ini, konsumsi BBM subsidi dari 55 persen akan turun jadi 40 persen dan pemerintah menghemat Rp40 triliun dari subsidi silang," katanya.

Cara kedua, adalah membenahi mekanisme "cost recovery" industri migas yang dinilainya terlalu menguntungkan perusahaan, khususnya kontraktor asing. Sebabnya, kontrak bagi hasil produksi yang mengatur "cost recovery" sangat tidak adil dan rawan terjadi korupsi, dimana kontraktor bisa membebankan biaya produksi sampai biaya main golf dan pasang iklan di media massa kepada negara.

"Dari pembenahan cost recovery migas, pemerintah bisa hemat Rp64 triliun. Ketika saya menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi pada 2012 terhadap gugatan Undang-undang Migas, saya mempertanyakan kenapa produksi migas turun 40 persen tapi biaya cost recovery naik 200 persen. Benahi itu, kita bisa hemat 30 persen," ujarnya.

Terakhir adalah dengan membasmi mafia migas dan membangun kilang pengolahan BBM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI