Belum Ada Izin Amdal, Proyek Giant Sea Wall Ilegal

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 10 Oktober 2014 | 07:56 WIB
Belum Ada Izin Amdal, Proyek Giant Sea Wall Ilegal
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu kilid II meresmikan pembangunan proyek "Giant Sea Wall." (Antara/Puspa Perwitasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Pelaksana Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Widodo Sambodo memastikan bahwa proyek pembangunan Jakarta Giant sea Wall (JGSW) belum mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.

"Saya pastikan Pak Menteri belum memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS)," katanya.

Ia juga memastikan jika belum mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup, dipastikan proyek JGSW tersebut ilegal.

Dalam pasal 111 Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 menharuskan pejabat menerbitkan izin lingkungan hidup sebelum dikerjakan, jika tidak ada maka hal tersebut akan dikategorikan sebagai pidana.

Widodo yang juga seorang aktivis lingkungan tersebut menjelaskan perizinan terkait lingkungan hidup tidak hanya sebatas perizinan tingkat lokal DKI, Banten, ataupun Jawa Barat saja, melainkan harus tingkat regional karena nilai proyeknya sangat besar.

Ia menambahkan jika pembangunan telah dilaksanakan, hutan mangrove yang ada di pesisir pantai akan terganggu kelangsungan hidupnya.

"Jika sudah dibangun air laut di kawasan bendungan tersebut akan alami turbulensi yang berbentuk seperti pusaran air dan tentu saja akan mengangu kelangsungan hidup mangrove," ujarnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyatakan pembangunan proyek tersebut hanyalah permainan pihak swasta yang akan mengembangkan reklamasi di kawasan pantai.

"setelah proyek tersebut selesai dikerjakan oleh pemerintah, pihak swasta akan lebih mudah membangun proyek reklamasi," katanya.

Menurut Ahmad, walaupun peletakan batu pertama telah dilakukan disaat yang bersamaan dengan jumpa pers ini, aktivis lingkungan hidup akan menyoroti surat perizinan megaproyek GSW yang belum lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI