Perppu JPSK Belum Dicabut, Pemerintah Siapkan Kajian Hukum

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 16:04 WIB
Perppu JPSK Belum Dicabut, Pemerintah Siapkan Kajian Hukum
Menkeu Chatib Basri (dua dari kanan). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan kajian hukum untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, kajian hukum dilakukan karena DPR telah menghentikan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Pembahasan tidak dilanjutkan karena pemerintah belum mencabut perppu JPSK.

"Pemerintah tetap berharap RUU JPSK bisa segera direalisasikan. Karena itu, kami sedang siapkan kajian hukum mengenai rekomendasi terhadap posisi yang diambil Komisi XI DPR yang meminta Perpu dicabut, dan diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat ini" kata Chatib usai rapat FKSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Setelah itu, pihaknya bersama para pimpinan lembaga negara yang tergabung dalam Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) akan langsung menghadap DPR untuk mencari solusi perihal tindak lanjut bahasaan RUU JPSK.

"Nanti setelah kajian hukum selesai, tentu kami akan mengambil posisi dan segera menghadap ke dewan," pungkasnya.

Sebelumnya, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, UU JPSK sangat diperlukan Indonesia dalam menjamin kestabilan kondisi keuangan apalagi dalam menghadapi krisis. UU JPSK memberi payung hukum yang kuat dalam pengambilan kebijakan pada saat krisis.

Namun, DPR telah menghentikan pembahasan RUU JPSK yang berlangsung selama 2 tahun setelah mendengarkan beberapa pemaparan dari pakar hukum tata negara.

REKOMENDASI

TERKINI