Suara.com - Investasi perkebunan sawit senilai Rp136 triliun terancam kolaps dan 340.000 pekerjanya menganggur jika pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, PP itu melemahkan daya saing Indonesia dan mendorong keresahan sosial.
"Investor dalam dan luar negeri akan rugi dan lari ke luar negeri dan muncul penganggur baru yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial," kata Joko Supriyono.
Kata dia, pembahasan PP itu tidak melibatkan dunia usaha dan mengabaikan pendapat pakar tentang pengelolaan lahan gambut secara ilmiah.
Pemberlakuannya juga menggagalkan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit senilai Rp240 triliun yang berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi 400.000 pekerja dan 300.000 petani plasma.
Joko mengungkapkan dampak dari aturan gambut itu bukan hanya kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi petani rakyat juga.
"Pemerintah seharusnya memikirkan dampak sosial dan ekonomi sebelum mengeluarkan aturan yang sangat kaku ini," kata Joko.
Indonesia memiliki 7 persen dari 385 juta hektar luas lahan gambut di seluruh dunia. Implementasi PP itu berdampak pada investasi perkebunan kelapa sawit seluas 1,7 juta hektare di lahan gambut kolaps.
Indonesia memproduksi 26 juta ton minyak sawit yang menghasilkan devisa ekspor senilai 21,2 miliar dollar Amerika tahun 2013. Investasi kelapa sawit dan hutan tanaman industri terancam kolaps begitu regulasi tentang gambut berlaku.
Hal mendasar yang mengganggu iklim investasi dalam regulasi gambut adalah ketentuan tinggi muka air wajib dipertahankan minimal 40 sentimeter. Kondisi ini membuat akar tanaman keras seperti akasia dan kelapa sawit akan terus terendam sehingga tidak bisa hidup.