Suara.com - Keputusan Otoritas Jasa Perbankan (OJK) untuk membatasi suku bunga deposito untuk bank dengan kategori buku 3 dan buku 4 berpotensi menimbulkan perpindahan dana secara besar-besaran.
Ekonom INDEF yang juga Komisaris Bank Mandiri, Aviliani mengatakan, pada dasarnya perbankan akan menjalankan aturan dari OJK tersebut. Namun, satu hal yang harus diwasadai adalah kemungkinan terjadinya perpindahan dana secara besar-besaran.
Kata dia, nasabah dengan dana besar hampir pasti akan menyimpan dananya di bank yang memberikan suku bunga deposito yang lebih besar. Apabila terjadi perpindahan dana secara besar-besaran, maka hal ini akan mempengaruhi likuiditas bank tersebut.
“Kalau dana yang pindah kecil mungkin tidak terlalu pengaruh tetapi kalau jumlahnya besar tentu saja likuiditas bank itu akan terganggu. Contohnya dana pensiun, mereka pasti akan mencari bank yang memberikan suku bunga deposito yang lebih besar. Kalau dana yang dipindahkan mencapai Rp10 triliun, tentu bank akan sangat terpengaruh. Jadi hal-hal seperti ini yang harus dipahami oleh OJK,” kata Avialiani kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2014).
Aviliani menambahkan, perbankan masih kesulitan untuk meningkatkan dana pihak ketiga selain dengan memberikan suku bunga deposito yang besar. Likuiditas yang ketat di perbankan membuat bank-bank berlomba untuk memberikan suku bunga besar agar nasabah mau menyimpan dananya di bank tersebut.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru yang membatasi suku bunga deposito perbankan. Bank yang masuk kategor buku 3 diperbolehkan memberikan suku bunga depositi maksimal 225 basis poin di atas suku bunga acuan BI (BI Rate) yaitu 9,75 persen.
Sedangkan bank dengan kategori buku 3 diperbolehkan memberikan suku bunga depositi maksimal 200 basis poin dari BI Rate yaitu 9,5 persen. Bank yang masuk kategori buku 4 adalah Bank BCA, Bank BRI dan Bank Mandiri. Sedangkan bank yang masuk kategori buku 3 antara lain Bank BTN dan Bank BNI.