Suara.com - Kementerian Kehutanan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan tentang penetapan masyarakat hukum adat terkait dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 tentang Pengelolaan Hutan Adat.
"(Putusan) MK 35 itu merupakan hak konstitusional masyarakat Indonesia yang tidak bisa ditentang oleh siapapun," ujar Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan San Afri Awang.
Putusan MK No 35/2012 menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara sehingga pengelolaan hutan adat dapat diserahkan ke masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
San Afri menegaskan pentingnya pengakuan negara atas masyarakat hukum adat sebagai subjek Putusan MK 35 tersebut.
"Mereka adalah masyarakat asli Indonesia yang sudah lama terpinggirkan, pihak Kemhut tidak dalam kapasitas untuk menolak atau menghalangi implementasi putusan itu," katanya.
Kemhut akan membantu penyusunan peraturan daerah dengan melakukan pemetaan wilayah hutan adat yang rata-rata masih bertumpang tindih dengan wilayah hutan negara.
"Pemetaan partisipatif sudah bisa digunakan sebagai data awal," tuturnya.
Penyusunan peraturan daerah ini juga harus mempertimbangkan aspek penting seperti apakah masyarakat adat akan benar-benar bijaksana dalam mengelola hutannya, karena hingga saat ini banyak ditemui kasus penjualan wilayah hutan adat oleh tetua-tetua adat kepada pihak investor.
"Sebelum penyusunan perda ini, maukah masyarakat adat bersepakat untuk tetap menjaga kelestarian alam dan tidak merubah fungsi hutan?" ujarnya. (Antara)