Suara.com - Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, aturan yang melarang BBM bersubsidi dijual di SPBU di jalan tol tidak akan dicabut. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta BPH Migas mencabut aturan itu karena diskriminatif.
Andy mengatakan, BBM bersubsidi bukan barang dagangan komersial sehingga harus dijaga. Karena itulah, penjualan BBM bersubsidi dikontrol melalui pembatasan di sejumlah SPBU dan juga di SPBU di jalan tol.
“Karena dianggap ada persaingan tidak sehat, padahal ini barang publik, itu di Jakarta Pusat diam saja, karena ini barang rakyat barang publik bukan barang dagangan," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Andy mengungkapkan, banyak pihak yang belum mengerti akan pelarangan penyaluran BBM premium bersubsidi. Karena menyangkut rakyat banyak, kata Andy, BBM subsidi tidak bisa dijual sembarangan.
"Banyak tidak mengerti barang subisidi barang publik, public good semua orang harus dapat. Bukan berarti yang mampu beli semaunya yang jual tidak boleh semaunya," ungkapnya.
Dia menuturkan, sudah mengirim anak buahnya untuk menjelaskan hal tersebut KPPU, selain itu juga sudah mengirim surat ke Ombudsman.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad menyarankan agar BPH Migas selaku regulator untuk mencabut kebijakan penghapusan premium pada SPBU yang berada di sepanjang jalan tol.
Menurut Taufik, penghapusan tersebut dinilai tidak berpengaruh besar terhadap penghematan konsumsi BBM. Selain itu, para pengendara mobil mengisi bensin lebih banyak sebelum memasuki jalan tol sehingga hal ini dianggap tidak memberikan pengaruh yang signifikan.