Suara.com - Bank Indonesia meminta perbankan dan lembaga non-bank penerbit kartu kredit mengimplementasikan keharusan penggunaan enam digit nomor identifikasi personal (PIN) sebagai sarana verifikasi dan autentikasi bertransaksi. Aturan itu akan mulai berlaku 31 Desember 2014 atau awal 2015.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas yakin penggunaan enam digit PIN dapat meningkatkan keamanan bagi konsumen dan semakin menguatkan manajemen risiko. Dengan pemberlakuan enam digit PIN, mekanisme penggunaan tanda tangan dalam bertransaksi dengan kartu kredit akan dihapuskan.
"Kalau menggunakan PIN lebih aman, karena menggunakan angka rahasia. Angka rahasia itu hanya diketahui pemiliknya. Jadi pemilik juga tidak boleh memberi tahu PIN-nya ke siapa pun," ujar dia.
Penggunaan PIN juga, menurut Ronald, akan lebih aman karena PIN telah terenskripsi dalam sistem yang bekerja secara "real time".
Namun, penggunaan PIN ini tidak berlaku bagu kartu kredit dengan penerbit dari luar negeri atau untuk transaksi di negara asing yang masih melakukan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan pihaknya telah menginstruksikan perbankan dan lembaga penerbit kartu kredit lainnya untuk menysialisasikan ihwal perubahan proses verifikasi transaksi ini.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku sudah mengoptimalkan proses transisi perubahan sistem verifikasi ini bagi pengguna maupun penerbit.
Meskipun terdapat enam digit PIN baru, Asosiasi menyatakan tiga digit di belakang kartu untuk verifikasi atau "card verification value" yang selama ini biasa dipergunakan masih akan tertera di kartu.
"Itu jadinya akan menambah pengamanan," ujar dia.
Steve mengaku memang akan terdapat tantangan dalam penerapan sistem baru ini, misalnya dalam hal pengadaan mesin verifikasi baru atau masalah sosialisasi dari penerbit ke pengguna.