Cegah Bencana Ekologi, Sawit Ilegal di Hutan Lindung Dimusnahkan

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2014 | 14:00 WIB
Cegah Bencana Ekologi, Sawit Ilegal di Hutan Lindung Dimusnahkan
Pemusnahan sawit di Aceh Tamiang. (dok: Forum Konservasi Leuser)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memusnahkan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan lindung dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Pemusnahan perdana sudah dilakukan awal pekan ini setelah dilakukan sosialisasi kepada pemilik kebun.

Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Razuardi menuturkan, pihaknya sangat mendukung pengembalian fungsi hutan lindung seperti sediakala. Kata dia, pengembalian fungsi hutan lindung ini diharapkan dapat mencegah bencana ekologi di Aceh Tamiang.

Lahan kebun sawit ilegal yang masuk dalam hutan lindung di Kecamatan Tenggulon seluas 1071,46 hektar dan dikuasai oleh 7 orang pengusaha perkebunan. Ketua Forum Konservasi Leuser, Dedyansyah mengatakan,  keseluruhan lahan yang dikuasai oleh pengusaha perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang telah di serahkan ke Pemerintah Aceh.

“Kegiatan restorasi ini merupakan program pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan lindung sebagaimana mestinya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (1/10/2014).

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Alfuadi mengatakan, ini merupakan langkah awal yang diambil pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dengan melakukan penebangan kelapa sawit di sepanjang batas kawasan hutan lindung sejauh 10 km. Di batas kawasan hutan lindung ini juga akan dipasang plang informasi mengenai batas kawasan hutan.

Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Tamiang akan melanjutkan proses penebangan sawit illegal di batas kawasan hutan lindung setelah hari raya Idul Adha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI