Suara.com - Adam Malik sudah meninggal 30 tahun lalu, tetapi sebuah gugatan hukum diajukan September lalu di sebuah pengadilan di California, Amerika Serikat, mendesak agar sebuah bank di Swiss mengembalikan uang jutaan dolar milik mantan wakil presiden di era Soeharto itu.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa bank UBS, yang berbasis di Zurich, Swiss, masih menyimpan harta senilai 5 juta dolar AS (sekitar Rp61 miliar) dalam bentuk "uang dan emas batangan".
Harta itu, jelas gugatan tersebut, tadinya tersimpan dalam beberapa rekening di dua bank Swiss yang belakangan bergabung menjadi UBS.
Gugatan itu diajukan oleh AM Trust, sebuah perusahaan yang didirikan di Bahama, yang mewakili para pewaris Adam Malik.
AM Trust, dalam gugatannya, menuding UBS telah "mengubah" atau menyimpan aset-aset Adam Malik untuk kepentingan bank itu sendiri setelah Adam Malik wafat pada 1984.
Menurut AM Trust Adam Malik mempunyai beberapa rekening di Union Bank of Switzerland dan Swiss Bank Corp, dua bank yang kemudian bergabung menjadi UBS.
Kedua bank itu, tuding AM Trust, memanfaatkan undang-undang kerahasiaan Swiss untuk menggoda nasabah seperti Adam Malik, yang ingin rekening mereka dirahasiakan.
Adapun juru bicara UBS menolak mengomentari gugatan tersebut.
Menurut The Wall Street Journal, yang menulis tentang gugatan tersebut pada 22 September lalu, gugatan hukum pewaris Adam Malik itu adalah bukti reputasi Swiss sebagai tempat penyimpanan dana-dana ilegal dari pemimpin-pemimpin politik asing.
Pada 2002, Swiss mengembalikan jutaan dolar uang ke rakyat Filipina yang tersimpan selama bertahun-tahun di sebuah rekening bank lokal milik mantan presiden Ferdinand Marcos .
Pada 1998, UBS dan saingannya, Credit Suisse Group AG sepakat untuk mengembalikan uang senilai 1,25 miliar dolar AS kepada korban Holocaust, setelah para pewaris menuntut agar kedua bank itu membuka kembali rekening-rekening yang sebelumnya "tertidur".
Lalu dari mana harta milik Adam Malik itu?
"Saya tidak tahu," kata Jonathan Levy, pengacara asal Washington DC yang menangani gugatan AM Trus itu, "Saya sudah berbicara dengan keluarga (Adam Malik), dan tak ada indikasi bahwa dana itu berhubungan dengan hal-hal yang tidak pantas."
Adam Malik adalah salah satu tokoh kemerdekaan Indonesia dan salah satu pendiri Kantor Berita Antara. Ia meninggalkan dua orang anak, Otto dan Antarini Malik. Otto Malik, menurut Levy, adalah perwakilan pewaris Adam Malik dalam gugatan itu.
Sebuah surat dari lembaga ombudsman perbankan Swiss pada Oktober 2013 berbunyi bahwa dari pelacakan di data nasabah bank-bank Swiss tidak ditemukan adanya aset atas nama Adam Malik.
Tetapi menurut cerita AM Trust, setahun setelah Adam Malik wafat, beberapa perwakilan pewarisnya sempat menarik 2,9 juta franc Swiss dari rekening bank almarhum. Hanya saja sejak saat itu, beberapa upaya untuk melacak aset yang tersimpan di bank-bank itu selalu gagal.
AM Trust menduga, bank-bank itu diam-diam menutup rekening Adam Malik dengan harapan bahwa para pewarisnya tidak akan menggugat.
Hanya saja, menurut Levy, dokumen-dokumen terkait rekening Adam Malik di UBS sangat minim. Menurut dia, hal itu bisa dimaklumi mengingat simpanan-simpanan di dalam rekening itu juga sifatnya rahasia. (The Wall Street Journal)