Ini Cara OJK Atasi Perang Suku Bunga yang Dilakukan Bank

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 30 September 2014 | 13:25 WIB
Ini Cara OJK Atasi Perang Suku Bunga yang Dilakukan Bank
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan batas atas (maksimum) suku bunga dana perbankan untuk bank buku tiga dan buku empat. Batas atas itu akan mulai berlaku, besok, Rabu (1/10/2014).

"Besok, OJK akan terapkan batas atas maksimum suku bunga dana perbankan untuk bank buku tiga dan buku empat," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Nelson Tampubolon mengatakan, bank buku 3 dan 4 wajib dikenakan perolehan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo. Ini dilakukan untuk melihat persaingan suku bunga DPK oleh perbankan.

"Kita lakukan ini untuk mencegah dampak negatif dari terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sesuai data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga Juli 2014 masih terus meningkat atau di atas suku bunga acuan BI sebesar 7,5% dan suku bunga penjaminan LPS sebesar 7,75%.

"Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional," jelasnya.

Ia pun menuturkan, untuk bank buku 4 dengan maksimum suku bunga 200 basis poin di atas BI rate yaitu sebesar maksimum sebesar 9,50%.Sementara untuk buku 3, maksimum suku bunga 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75%.

"Kalau BI rate turun atau naik, basis poin kita akan mengikuti. Namun tergantung juga kondisi likuiditas akan normal, maka kita akan adjust lagi bisa kita turunkan misalnya 150 basis poin," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI