Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan APBN 2015 disusun dengan penuh kehati-hatian untuk menghadapi potensi risiko perekonomian global yang bisa dialami oleh pemerintahan baru.
"Walaupun tugas Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua berakhir, tapi sudah disiapkan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan 2015," kata Menkeu dalam jumpa pers setelah UU APBN 2015 disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin, (29/9/2014).
Ia menambahkan APBN 2015 memiliki berbagai substansi pokok seperti anggaran bersifat baseline, tingkat defisit anggaran yang rendah, dan persiapan antisipasi ruang fiskal untuk mengakomodasi kebijakan baru.
"APBN ini sudah diselesaikan, jadi kekhawatiran bahwa proses transisi tidak berjalan 'smooth' dan keberlanjutan kebijakan kedepan seharusnya tidak menjadi masalah, meskipun pemerintahan baru nanti melakukan revisi di APBN-P," katanya.
Chatib mengatakan salah satu antisipasi yang telah dilakukan dalam APBN 2015 adalah menetapkan asumsi nilai tukar Rp11.900 per dolar, meskipun saat ini rupiah sedang melemah dan berada pada kisaran Rp12.000 per dolar Amerika.
Ia menjelaskan pelemahan rupiah tersebut terjadi karena pelaku pasar keuangan melakukan antisipasi terhadap normalisasi kebijakan moneter The Fed, namun apabila kebijakan tersebut benar-benar dilakukan, pasar akan lebih tenang karena telah beradaptasi (price in).
"Dulu pernah ketika Quantitative Easing mau dilakukan, rupiahnya melemah, tapi karena ditunda maka rupiahnya menguat lagi, dengan kebijakan dan langkah yang dilakukan, maka pasar akan 'price in'," ujar Menkeu.
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI, asumsi makro APBN 2015, disepakati pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nilai tukar Rp11.900 per dolar Amerika dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0 persen.
Selain itu, asumsi ekonomi makro lainnya yang telah disetujui adalah harga ICP minyak 105 dolar Amerika per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari serta lifting gas 1.248 ribu barel per hari setara minyak.
Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap PDB.
Target defisit anggaran tahun 2015 tersebut berarti mengalami penurunan sebanyak Rp11,7 triliun dari yang diusulkan dari draf awal RUU APBN 2015 sebesar Rp257,6 triliun atau setara 2,32 persen terhadap PDB.
Dari pendapatan negara, sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.790,3 triliun, antara lain penerimaan perpajakan Rp1.380 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp410,3 triliun serta hibah Rp3,3 triliun.
Sementara, belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.392,4 triliun, yaitu belanja Kementerian Lembaga Rp647,3 triliun serta belanja non Kementerian Lembaga Rp745,1 triliun, dan dana transfer ke daerah serta dana desa Rp647 triliun.
Dengan diselesaikannya pembahasan dan penetapan RUU APBN 2015 pada Rapat Paripurna DPR RI, maka pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi anggaran selanjutnya, yaitu penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) pada Desember 2014.
Penerbitan DIPA yang dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2014 tersebut, diharapkan dapat mendorong pelaksanaan seluruh program-program pemerintahan baru paling cepat pada awal Januari 2015. (Antara)