Target defisit anggaran tahun 2015 tersebut berarti mengalami penurunan sebanyak Rp11,7 triliun dari yang diusulkan dari draf awal RUU APBN 2015 sebesar Rp257,6 triliun atau setara 2,32 persen terhadap PDB.
Dari pendapatan negara, sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.790,3 triliun, antara lain penerimaan perpajakan Rp1.380 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp410,3 triliun serta hibah Rp3,3 triliun.
Sementara, belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.392,4 triliun, yaitu belanja Kementerian Lembaga Rp647,3 triliun serta belanja non Kementerian Lembaga Rp745,1 triliun, dan dana transfer ke daerah serta dana desa Rp647 triliun.
Dengan diselesaikannya pembahasan dan penetapan RUU APBN 2015 pada Rapat Paripurna DPR RI, maka pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi anggaran selanjutnya, yaitu penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) pada Desember 2014.
Penerbitan DIPA yang dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2014 tersebut, diharapkan dapat mendorong pelaksanaan seluruh program-program pemerintahan baru paling cepat pada awal Januari 2015. (Antara)