Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta BPH Migas untuk mencabut pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di jalan tol. Pasalnya, KPPU menilai, kebijakan itu diskriminatif dan tidak efektif.
"Kebijakan ini diskriminatif bagi pelaku usaha di jalan tol. Minggu ini surat KPPU ke BPH Migas akan keluar tinggal ditandatangani oleh ketua," kata Direktur Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Achmad dalam konferensi pers di gedung KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dia menjelaskan, kebijakan pengendalian BBM subsidi yang diterbitkan oleh BPH Migas ini memiliki tujuan mulia untuk menyelamatkan konsumsi BBM subsidi yang kuotanya 46 juta kilo liter (KL) hingga akhir tahun.
Namun, menurutnya, hal ini perlu dilihat secara jelas apakah kebijakan ini sudah tepat atau belum. Jika belum, KPPU meminta BPH Migas untuk mencabut surat edaran tersebut.
"Jika belum tepat, biasanya permintaan kita dilaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo) telah melapor kepada KPPU terkait kebijakan BPH Migas dalam melakukan pengendalian BBM bersubisidi di Jalan Tol, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan. Akibatnya memberikan dampak kerugian bagi pengusaha SPBU jalan tol.