Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pemberian bunga deposito yang tinggi oleh sebagian perbankan di Indonesia akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam dunia perbankan tanah air.
Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad mengatakan, KPPU telah memberikan saran kepada regulator kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait 'perang' bunga deposito antar perbankan di Indonesia.
"Seperti untuk UMKM, kita melihat suku bunga yang tinggi, sehingga ada persaingan yang tidak signifikan," kata Taufik di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Taufik menjelaskan, masih tingginya suku bunga di tingkat UMKM, akan menimbulkan persaingan yang tidak signifikan di tingkat kredit antarperbankan.
"OJK harus mengganti pembatasan dilakukan selaku pembatasan suku bunga deposito dibanding kredit," jelasnya.
Dia mengungkapkan, KPPU telah menyarankan kepada OJK untuk memberikan aturan di premium transparan. Menurutnya, seperti bunga kartu kredit yang selama satu bulan sebesar 2,95 %.
"Kalau di sana bisa dibatasi kenapa di sini tidak. Oleh karena itu, saat ini pihak KPPU tengah melakukan kajian terkait perang bunga deposito pada perbankan di Indonesia. Investigator kami untuk melakukan investigasi tentang kartel," pungkasnya.