Suara.com - DPR akhirnya memutuskan melonggarkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun depan dari patokan 46 juta kiloliter (Kl). Ini berbeda dengan tahun ini yang tidak mengalami kelonggaran kuota BBM.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit selaku Ketua Badan Anggaran DPR mengatakan, pemerintah meminta kebebasan untuk menambah kuota BBM subsidi, jika terjadi pembengkakan.
"Jadi nanti kalau kelebihan kuota, tidak perlu ajukan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atau mengajukan APBN-P. Jadi sekarang kami beri kewenangan," kata Ahmadi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurut Ahmadi, penambahan kuota BBM subsidi perlu dilakukan karena PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan BBM subsidi akan habis sesuai kuota yang telah ditetapkan pada akhir Desember 2014 ini.
"Itu tidak kosong kalau seandainya ada penataan. Kita sudah temukan penyelundupan dan penyalahgunaan BBM luar biasa, dan ini harus ditata. Jadi kalau dibebaskan (kuota), kita tidak akan menata," ungkap Ahmadi.
Ia menegaskan, melonggarkan volume BBM subsidi di tahun depan, agar pemerintahan baru Jokowi-JK dapat lebih leluasa mengakomodir visi dan misinya.
Akan tetapi, Ahmadi tetap optimistis volume BBM subsidi tahun ini tak akan jebol jika pemerintah sanggup melakukan kenaikan harga BBM subsidi di 2014.
"Karena berdasarkan pengalaman, konsumsi akan menurun drastis. Mungkin masyarakat ingin irit pengeluaran, dan penyelundupan pun nggak akan marak karena disparitas harga sudah rendah," pungkasnya.