Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menurunkan tarif tenaga listrik (TTL) per awal Oktober 2014 karena dipengaruhi kondisi perekonomian global pada saat ini.
"Ada sejumlah faktor yang menjadi indikator penurunan TTL ini di antaranya harga minyak dunia, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," kata Deputi Manajemen, Komunikasi, dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo.
Menurut dia, dasar diberlakukannya penurunan TTL pada awal Oktober 2014 di antaranya Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014.
"Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang TTL yang disediakan oleh PT PLN (Persero) pasal 5," ujarnya.
Kemudian, jelas dia, ikut dilatarbelakangi oleh Peraturan Direksi Nomor 0154.K/DIR/2014 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero).
"Dasar lainnya, Edaran Direksi No. 006. E/DIR/2014 tentang Besaran Koefisien K Tahun 2014," katanya.
Mengenai sasaran penurunan tarif listrik, tambah dia, antara lain masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan golongan R3, B2, P1, dan B3. Untuk pelanggan R3 adalah pengguna listrik dari kalangan rumah tangga dengan beban lebih dari 6.600 VA.
"Lalu, pelanggan B2 dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA, pelanggan B3 dengan daya di atas 200 kVA, dan P1 dengan beban antara 6.600 VA hingga kVA," katanya.
Sementara, lanjut dia, besaran penurunan tarif yang akan diberlakukan per Oktober mendatang untuk pelanggan golongan R3, B2, dan P1 menjadi sebesar Rp1.515,82 per kWH. Ketentuan itu turun dibandingkan tarif bulan September 2014 mencapai Rp1.531,86 per kWH.
"Bahkan, tarif pelanggan B3 per Oktober 2014 menjadi Rp1.143,59 per kWH dibandingkan penerapan selama September ini sebesar Rp1.155,69 per kWH," katanya. (Antara)