Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Kementerian atau lembaga pemerintah yang telah diberikan opini audit keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, tidak berarti terbebas dari penyelewengan.
Ketua BPK, Rizal Djalilb mengatakan, saat ini masih ada laporan tentang hasil audit di beberapa instansi pemerintah yang telah mendapatkan opini WTP.
"Walaupun sudah mendapatkan WTP, bukan berarti tidak ada penyimpangan karena trennya sama-sama naik," kata Rizal di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia mencontohkan peningkatan penyelewengan pada instansi pemerintah yang telah mendapatkan WTP adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Lihat contohnya Pak Jero, memang persoalannya masif dan terstruktur," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Dia menjelaskan, BPK akan menindak langsung terhadap Kementerian atau Lembaga pemerintahan (K/L) yang memiliki indikasi tindakan pidana korupsi (tipikor), dengan langkah yang akan dilakukan audit yang dilihat dari besaran dana dan sensitivitas instansi tersebut.
"Seperti Kementerian Agama yang nilainya hanya Rp 22 miliar, dari segi nilai ini kecil, tapi kan sensitif," pungkasnya.