Suara.com - Staf Ahli Bidang Tata Ruang, Pertanahan, dan Permukiman Kementerian Perumahan Rakyat Arief Setiabudi Canny menilai pembangunan perumahan layak bagi rakyat masih terkendala tiga hal.
"Padahal, berdasarkan amanat UUD 1945, semua warga negera berhak atas tempat tinggal dan lingkungan yang sehat," katanya.
Menurut dia, masalah pertama berkaitan dengan adanya sekitar 15 juta kepala keluarga yang masih kekurangan rumah.
"Setiap tahun bertambah sejalan dengan adanya keluarga baru yang mencapai 700 ribu hingga 800 ribu KK," ujarnya.
Dia mengatakan, hal itu memicu sebagian besar warga di Indonesia saat ini kurang memiliki akses terhadap kepemilikan rumah. "Karena setiap tahun harga rumah selalu meningkat," katanya.
Menurut dia, solusi dari persoalan itu adalah dengan memberikan bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk rumah layak huni melalui pameran perumahan.
"Saat ini, baru diberikan bantuan untuk 460 ribu rumah layak huni per tahun dari kebutuhan 800 ribu rumah per tahun," katanya.
Permasalahan kedua, kata Arief, ada sekitar 3,4 juta unit rumah tidak layak huni yang hingga kini masih tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, khususnya kota besar. "Permasalahan terkait perkampungan kumuh, masih dipersoalkan kepemilikan lahannya," katanya.
Permasalahan ketiga, kata dia, tercatat sebanyak 6,7 juta KK masih menempati rumah kumuh dengan luas perkampangan kumuh sekitar 60 ribu hektare.
"Pemerintah pusat telah melakukan program perbaikan terhadap 650 ribu rumah tidak layak huni sejak 2010-2014," katanya. (Antara)