Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta kebijakan upah murah bagi para buruh di Tanah Air dihapuskan sebelum Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan pada 2015.
"Sikap KSPI jelas sebelum diterapkan AEC adalah kebijakan upah murah harus dihapus oleh pemerintah, yaitu meminta pemerintah baru menaikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen," kata Presiden KPSI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Menurut Said Iqbal, MEA yang akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas di kawasan ASEAN akan berdampak negatif untuk buruh.
Hal itu, ujar dia, terbukti dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi sebagai target MEA ternyata juga meningkatkan angka Gini Ratio.
Angka Gini Ratio digunakan untuk mengukur kesenjangan antara pendapatan tertinggi masyarakat dengan pendepatan terendah masyarakat.
Dengan demikian, semakin besar angka Gini Ratio berarti semakin lebar ketimpangan antara orang kaya dan orang miskin.
"Seperti di Indonesia pertumbuhan ekonomi meningkat tiap tahun tapi Gini Ratio-nya juga naik yaitu 2012 (0,36), 2013 (0,39), dan 2014 (0,41)," katanya.
Ia mengemukakan, hal itu berarti pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati kelas menengah-atas sedangkan kelas menengah-bawah termasuk buruh semakin turun upah riilnya.
Hal itu membuat KSPI khawatir MEA hanya akan kembali memiskinkan kaum buruh dan rakyat kecil.
"Standar internasional mensyaratkan bahwa pasar bebas bisa diberlakukan bila negara sudah menerapkan upah layak dan ada jaminan sosial yaitu jaminan pensiun dan jaminan kesehatan memadai," katanya. (Antara)