Suara.com - DPR tidak menyetujui kenaikan cost recovery yang diajukan pemerintah sebesar 17,8 miliar dolar Amerika. Cost recovery adalah biaya yang dibayarkan pemerintah kepada kontraktor untuk mengganti biaya investasi dan biaya operasi dari aktivitas kontraktor migas selama melakukan eksporasi, eksploitasi dan pengembangan di blok migas yang tengah dikerjakan.
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajukan kenaikan anggaran cost recovery atau penggantian biaya operasi kontraktor migas pada 2015 sebesar 17,8 miliar dolar Amerika yang sebelumnya hanya mencapai 16,5 miliar dolar Amerika pada Nota Keuangan RAPBN 2015.
Pelaksana tugas SKK Migas, Johannes Widjonarko mengatakan, kenaikan cost recovery karena adanya peningkatan target produksi minyak.
"Mengingat ada kenaikan produksi dari 845.000 bph menjadi 900.000 bph, maka cost recovery naik menjadi US$ 17,8 miliar," kata Johannes dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Setelah melakukan perdebatan yang cukup panjang, akhirnya, pimpinan rapat Tamsil Linrung mengesahkan cost recovery sebesar 16 miliar dolar Amerika atau lebih rendah dari usulan pada Nota Keuangan RAPBN 2015.