Suara.com - Bank Indonesia menerbitkan empat aturan penyempurnaan ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dan juga terkait lindung nilai (hedging).
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacob mengatakan, aturan Bank Indonesia yang disempurnakan tersebut tertuang dalam empat Peraturan Bank Indonesia (PBI), di mana dua aturan merupakan leburan dari enam PBI, sedangkan dua lainnya yakni merupakan perubahan dan penyempurnaan BI sebelumnya.
“Penyempurnaan mencakup antara lain relaksasi dan penegasan mengenai underlying, penegasan pelaksanaan netting dalam rangka penyelesaian transaksi, serta pelarangan pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kepentingan transaksi derivative,” kata Peter dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (18/9/2014).
Dua PBI yang merupakan leburan dari enam PBI sebelumnya yaki PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan akan mulai berlaku pada 10 November 2014.
Bank Indonesia juga akan menerbitkan ketentuan dalam rangka penyempurnaan terkait transaksi swap lindung nilai antara Bank dengan Bank Indonesia. Hal ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik melalui perluasan underlying, peningkatan fleksibilitas dan kepastian bagi pelaku pasar dengan memperkenankan skema perpanjangan kontrak lindung nilai, dan fleksibilitas atas tenor perpanjangan transaksi swap.
Ke depan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika baik di domestik maupun di tataran global, review terhadap ketentuan transaksi valuta asing terus dilanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan sehingga likuid, efisien dan aman guna mendukung stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.