Suara.com - Bank Indonesia menyambut baik inisiasi dan kesepakatan atas pedoman penyusunan prosedur standar transaksi lindung nilai BUMN.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan, transaksi lindung nilai merupakan langkah yang sangat penting untuk ditempuh dalam memperkuat stabilitas nilai tukar dan mengurangi tekanan di pasar valas domestik.
“Melalui kesepakatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kegiatan transaksi lindung nilai oleh BUMN/kementerian/lembaga negara lainnya, terutama menghilangkan persepsi bahwa kerugian (biaya) yang timbul dari kegiatan hedging merupakan kerugian Negara, sehingga mendorong kepastian usaha.,” kata Tirta dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (17/9/2014).
Kata Tirta, kesepakatan ini juga akan mendorong program-program terkait pendalaman pasar keuangan domestik yang saat ini sedang dijalankan, sehingga pada akhirnya mengarah pada stabilitas nilai tukar Rupiah dan sistem keuangan.
Hari ini, Rabu (17/9/2014), para pimpinan lembaga negara penegak hukum (Kepolisiaan RI, Kejaksaan Agung, KPK), lembaga negara audit (BPK, BPKP) dan lembaga terkait lainnya (BI, Kemenkeu, Kemeneg BUMN) menyepakati Pedoman Penyusunan SOP Kegiatan Lindung Nilai (Hedging) Perusahaan BUMN.
Kesepakatan ini tertuang dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Untuk Kepentingan Bangsa dan Mencegah moral Hazard yang digelar BPK di Jakarta. Pedoman penyusunan SOP ini akan menjadi acuan bagi penyusunan SOP transaksi lindung nilai di masing-masing Perusahaan BUMN/Kementerian/Lembaga.
Pedoman ini juga akan dijadikan referensi bagi lembaga negara penegak hukum dan audit dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan atas kegiatan transaksi hedging yang dilakukan oleh lembaga-lembaga dimaksud.