Suara.com - Surat Keputusan Menteri Perhubungan terkait revisi kenaikan tarif batas atas tiket pesawat terbang kelas ekonomi diperkirakan bakal segera dikeluarkan setelah melalui mekanisme peninjauan sesuai aturan yang ada.
"Sesuai pernyataan Menteri Perhubungan, bulan (September) ini akan kita keluarkan surat keputusan (terkait tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi)," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait terutama kepada pemangku kepentingan di sektor penerbangan.
Ia juga mengatakan penyebab kenaikan tarif batas antara lain karena sejumlah pertimbangan seperti adanya depresiasi rupiah serta melonjaknya harga avtur.
Kemenhub juga bakal mengeluarkan surat keputusan tersebut yang dimaksudkan untuk melindungi maskapai penerbangan yang beroperasi di sektor penerbangan nasional.
"Mudah-mudahan suratnya segera keluar bulan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia Arif Wibowo mengatakan industri penerbangan Indonesia sulit bersaing di Asia Tenggara menjelang Kebijakan Udara Terbuka ASEAN pada 2015.
"Salah satu kendala itu adalah belum siapnya industri strategis aviasi nasional yang mendukung bisnis penerbangan. Padahal tahun depan ASEAN Open Sky Policy akan diterapkan," kata Arif.
Ia mengutarakan harapannya agar pemerintah mau memperhatikan kendala tersebut agar daya saing penerbangan nasional semakin kompetitif dengan berperan strategis menghilangkan sejumlah beban bisnis penerbangan.
Beban tersebut antara lain penyusutan nilai tukar rupiah yang menghambat industri penerbangan. "Banyak suku cadang dan berbagai hal terkait pesawat yang harus diimpor. Kalau rupiah terus melemah maka beban operasional semakin tinggi," katanya.
Selain itu, ujar Arif, harga bahan bakar pesawat semakin meroket. Padahal avtur merupakan salah satu komoditi utama dalam operasional pesawat. (Antara)