Suara.com - Komisi VII DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rapat Kerja (Raker) telah sepakat menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) mencapai 47 juta Kilo liter (Kl).
Menteri ESDM Ad Interim Chairul Tanjung mengatakan, dalam rapat kerja pembahasan RAPBN 2015, pemerintah awalnya mengusulkan kuota BBM bersubsidi mencapai 48 juta Kl.
"Karena mempertimbangkan pertambahan jumlah kendaraan, Kami mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 48 juta KL," kata Chairul, dalam rapat kerja asumsi makro RAPBN 2015 dengan Komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).
CT menuturkan, 48 juta KL BBM bersubsidi tersebut terdiri dari Premium sebesar 30,10 juta KL, BBM subsidi jenis Minyak Tanah sebesar 0,85 juta KL dan BBM subsidi jenis Solar mencapai 17,05 juta kl.
Setelah melakukan perdebatan cukup panjang, Ketua Rapat Anggaran Komisi VII DPR RI Milton Pakpahan menegaskan, kuota BBM disetujui pada kisaran 47 juta Kl.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, jika pemerintah baru menaikan harga BBM bersubsidi, diperkirakan konsumsi BBM akan mengalami penurunan, akan tetapi harus diikuti dengan kenaikan harga dan pengendalian.
"Kami Kalau dikurangi (48 juta kilo liter) engga ada masalah tapi harus ada kriteria kriteria kita
penuhi. Kita tetapkan wacana kita tetapkan dalam subsidi ini," pungkasnya.