KPK Buru Perusahaan Tambang Tak Punya NPWP

Siswanto Suara.Com
Minggu, 14 September 2014 | 12:47 WIB
KPK  Buru Perusahaan Tambang Tak Punya NPWP
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepemilikan Nilai Pokok Wajib Pajak pada perusahaan tambang sedang menjadi sorotan lantaran NPWP dapat meningkatkan penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi dan Kementerian Keuangan, saat ini sedang memburu perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP.

"IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak punya NPWP dikejar Kemenkeu dan KPK," kata Sukhyar di Jakarta, Minggu (14/9/2014).

Terkait upaya menindak perusahaan-perusahaan tambang nakal tersebut, kata Sukhyar, saat ini banyak kepala daerah yang sudah bersedia bekerjasama dengan membatalkan kembali IUP ke perusahaan tak ber-NPWP.

"Sudah banyak IUP yang dibatalkan ditarik oleh kepala daerah dan bupatinya," katanya.

Sukhyar menambahkan kementeriannya tidak bisa mengungkap data pajak perusahaan tambang karena dilarang oleh UU Pajak.

"Kita tidak bisa dapat data pajak karena ada UU Pajak yang merahasiakan itu, kalau internal seharusnya bisa," katanya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Indonesia Mining Association Martiono Hadianto mengungkapkan salah satu ketentuan peraturan pemerintah yang tidak diikuti oleh perusahaan pertambangan, yaitu kepemilikan NPWP karena jika tidak memilikinya harusnya izin perusahaan tersebut dicabut.

"Kalau tidak punya NPWP kenapa tidak dicabut saja izinnya karena itu kewajiban membuat NPWP," tuturnya.

Menurut Martiono saat ini ada 10.600 perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, namun hanya ada 125 perusahaan yang berproduksi dan memiliki laporan keuangan yang jelas.

"Kalau kita lihat, yang berproduksi gak lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang hanya bicara 125 saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI