Suara.com - Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag RI) Nomor 32 Tahun 2013, disebut berdampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
"Jujur saja, APBD dari royalti menjadi turun karena Permendag RI Nomor 32 itu," ungkap Gubernur Babel, Rustam Efendi, di Pangkalpinang, Sabtu (13/9/2014).
Menurut Rustam, Permendag RI Nomor 32 itu harus segera diubah dengan yang baru, yang lebih bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.
"Sebagus apa pun aturannya, kalau tidak pro rakyat, untuk apa dibuat," ujarnya.
Rustam mengatakan, jika rakyat tidak dapat apa-apa dan hanya pelaku usaha saja yang diuntungkan, untuk apa dibuat aturan itu.
"Saya menginginkan rakyat saya sejahtera dan bisa makan karena adanya pemerintah. Itu dari rakyat. Jadi saya minta kebijakan dari pimpinan departemen (kementerian) masing-masing," ujarnya.
Dikatakan Rustam lagi, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan yang dihadiri Dirjen ESDM, Kementerian Luar Negeri, beserta Surveyor Indonesia (SI), untuk melakukan pembahasan terkait Permendag RI Nomor 32 Tahun 2013 yang diubah dengan Nomor 44 Tahun 2014 itu.
Ia pun berharap, Permendag RI Nomor 44 yang telah direvisi, nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Babel.
"Aturan yang baik adalah yang mampu mengakomodir semua pihak, mulai dari pengusaha, hingga pemerintah dan rakyat," ujarnya. [Antara]