OJK Arahkan Investasi Dana Pensiun ke Instrumen Jangka Panjang

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 12 September 2014 | 03:01 WIB
OJK Arahkan Investasi Dana Pensiun ke Instrumen Jangka Panjang
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi rancangan peraturan baru yang mengarahkan investasi Dana Pensiun ke instrumen-instrumen jangka panjang, seperti misalnya pembiayaan proyek infrastruktur.

"Secara kontekstual, naskah akademiknya telah selesai. Selanjutnya, akan dilakukan berbagai kegiatan sosialisasi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dumoly mengatakan, rancangan peraturan tersebut tinggal menunggu persetujuan Dewan Komisioner. Dia menjanjikan tidak lama lagi Peraturan OJK mengenai investasi Dana Pensiun itu akan segera keluar.

"Paling lambat akhir tahun ini," ujar dia.

Dengan adanya peraturan itu, kata Dumoly, penyelenggara Dana Pensiun diarahkan lebih banyak menginvestasikan dananya ke instrumen jangka panjang, seperti surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN), obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan pelaksana proyek infrastruktur. dan lainnya.

"Nanti yang dibeli adalah MTN, obligasi yang masuk 'investment grade', nanti pokoknya diarahkan mau menginvestasikannya ke sana," tambahnya.

Regulasi mengenai investasi Dana Pensiun selama ini diatur dalam Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.

Dalam PMK tersebut, terdapat variasi instrumen investasi untuk Dana Pensiun serta besaran investasinya.
Pembuatan peraturan baru mengenai investasi Dana Pensiun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pembiayaan non-perbankan untuk pembiayaan infrastruktur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI