Taksi Akan Dilarang Konsumsi BBM Bersubsidi

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 13:50 WIB
Taksi Akan Dilarang Konsumsi BBM Bersubsidi
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sampai Agustus mencapai 31 juta kilo (Kl).

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman mengatakan, konsumsi BBM bersubsidi sampai Agustus tersebut mencapai 67,2 % dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBNP) 2014.

"Kuota BBM bersubsidi di APBNP itu 46 juta kiloliter dan sampai Agustus konsumsinya sudah 67,2 persen dari kuota dalam APBNP 2014" kata Andy di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Andy mengungkapkan, konsumsi BBM bersubsidi tersebut antara lain, untuk jenis solar bersubsidi sebesar 10,5 juta Kl, premium 19,7 juta kl dan minyak tanah 619 ribu Kl.

Ia menambahkan,  pihaknya akan merencanakan peraturan baru pengendalian BBM bersubsidi yaitu, dengan melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk Taksi dan bus pariwisata.

"Mau ada pengaturan baru, lebih setuju taksi bus pariwisata, dilarang menggunakan BBM bersubsidi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI