Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2014, terkait penunjukan Chairul Tanjung sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Jero Wacik.
Keputusan Presiden tersebut sudah ditetapkan dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada tanggal 9 September 2014.
Kepres tersebut berbunyi sebagai berikut:
Menunjuk Sdr. CHAIRUL TANJUNG, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan periode 2009-2014. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Tgl. 9 september 2014 oleh Presiden SBY.
Seperti diketahui, tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jero Wacik mengundurkan diri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun sudah menerima surat pengunduran diri dan menyetujui pengunduran diri Jero Wacik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Chairul Tanjung (CT) usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/9/2014) telah menyampaikan surat pengunduran diri Jero Wacik sudah diterima oleh Presiden SBY.
"Yang pertama, Pak Jero Wacik sudah menyampaikan surat pengunduran diri. Dan telah diterima secara baik. Pasti disetujui (SBY)," pungkas Chairul Tanjung.