Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji non subsidi 12 Kilogram (Kg) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan modern outlet jika ingin mendapatkan harga yang telah ditetapkan Pertamina.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, mulai hari ini (10/9/2014) pukul 00.00 Waktu setempat Pertamina telah menaikan harga elpiji non subsidi 12 Kg sebesar Rp 1500 pe kg atau Rp 18 ribu per tabung.
"Dengan kenaikan harga tersebut, maka harga jual rata-rata elpiji 12 kg dari pertamina menjadi Rp 7569 per Kg dari sebelumnya Rp 6.069 per Kg, harga tersebut merupakan harga langsung dari Pertamina belum dikenakan pajak, biaya angkut dan keuntungan," ungkap Hanung di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Terkait kenaikan harga tersebut, Hanung menuturkan, jika warung penjual elpiji 12 Kg lebih mahal dari harga dia atas maka disarankan agar membeli di SPBU atau outlet resmi. Dia menjamin harga jual ditempat tersebut setara dengan harga yang telah ditetapkan.
"Selama ini kalau ada toko warung menjual diatasbatas tadi tidak usah dibeli, belilah di SPBU atau di modern outlet harga sesuai standar yang kita tetapkan," pungkasnya.