Ini Persyaratan untuk Menjadi CPNS di Kementerian PU

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 10 September 2014 | 15:43 WIB
Ini Persyaratan untuk Menjadi CPNS di Kementerian PU
Ilustrasi: CPNS. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dokumen Surat Lamaran, foto copy KTP, dan persyaratan lainnya disampaikan setelah pelamar dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD). Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 18 s.d. 21 September 2014, Pukul 23.59 WIB.

Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti TKD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI