Suara.com - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan kenaikan elpiji non subsidi 12 Kilogram (Kg). Harga baru akan diberlakukan pada hari ini mulai pukul 00.00 waktu setempat, Rabu (10/9/2014).
Direktur Pemasaran Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, kenaikan elpiji non subsidi 12 Kg diputuskan sebesar Rp 1500 per kg atau Rp 18 ribu per tabung, terhitung sejak tanggal 10 September 2014 pada pukul 00.00 waktu setempat.
"Kita putuskan kenaikan elpiji non subsidi 12 Kg sebesar Rp 1500 per Kg pada hari ini saat pukul 00.00 waktu setempat," kata Hanung dalam Konferensi Pers di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Hanung mengungkapkan, kenaikan tersebut, harga elpiji yang jatuh ke pasar dengan perhitungan margin biaya angkut dan PPN mencapai Rp 20-22 ribu per tabung.
Dengan adanya kenaikan harga Rp 1.500 per kg atau per tabung Rp 18 ribu per tabung, maka harga jual rata-rata elpiji 12 kg dari pertamina menjadi Rp 7.569 per Kg dari sebelumnya Rp 6.069 per Kg.
Hanung mengungkapkan, angka tersebut merupakan harga langsung dari Pertamina belum dikenakan pajak, biaya angkut dan keuntungan. Jika tiga komponen tersebut telah disertakan, maka harga jual elpiji non subsidi 12 Kg menjadi Rp 9.519 per kg atau Rp 114.300 per tabung, yang sebelumnya mencapai Rp 7.731 per kg atau Rp 92.800 per tabung.
Sebelumnya, Pertamina sudah mendapakan restu dari pemerintah untuk menaikan harga elpiji 12 Kg, sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada tanggal 8 September 2014 lalu.