Suara.com - Salah satu peserta seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK meminta DPR memilih calon yang bukan berasal dari partai politik.
Muhammad Asdar yang merupakan salah satu peserta seleksi anggota BPK mengatakan, calon anggota BPK seharusnya tidak berasal dari parpol. Kata dia, keikutsertaan anggota DPR atau anggota partai politik dalam seleksi anggota BPK telah melanggar aturan.
"Anggota DPR yang berasal dari parpol dan kalangan politisi yang juga berasal dari Parpol seharusnya tidak boleh ikut seleksi calon anggota BPK, hal tersebut akan ada menimbulkan conflict interest. Sebaiknya mundur atau mencari dari kalangan yang tidak berasal dari parpol," kata Asdar usai Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Asdar mengungkapkan, tidak ada aturan tentang latar belakang peserta seleksi. Namun, ketika resmi menjadi anggota BPK, maka akan terbentur pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"Sesuai aturan UU yang berlaku anggota BPK kan tidak boleh merangkap jabatan dalam parpol, walaupun saat pemilihan tidak ada aturan yang memberatkan kalangan dari Parpol ikut seleksi. Seharusnya mereka meninggalkan parpol, jika ingin menjadi calon anggota BPK," ungkapnya.
Menurut dia, lebih baik jika yang mengikuti seleksi anggota BPK berasal dari kalangan profesional sehingga tidak mempunyai motif tertentu ketika resmi menjabat sebagai anggota BPK.
"Kasih ke yang lain lah, yang sesuai dengan bidangnya. Lebih baik calon dari profesional di bidangnya," pungkasnya.