Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia berhasil mengungkap kasus korupsi migas senilai Rp 1,3 triliun. Tersangkanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.
"Rekening Rp1,3 triliun dimiliki PNS Pemkot Batam, diketahui bersama perkara ini berasal dari PPATK dikirim ke bareskrim kemudian dilakukan penyelidikan, dari penyelidikan itu patut dicurigai adanya tindak korupsi ilegal BBM," kata Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim, Mabes Polri, Brigjen Pol. M Kamil di Kantor PPATK, Jalan Juanda No.35, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Lanjut kamil, dari laporan itu lalu dilakukan pengembangan menjadi empat laporan. "Kami menetapkan lima tersangka, dan AM pada minggu berhasil ditangkap. Ini adalah pelaku utama, atau dapat dikatakan otak kejahatan dialah pelaku pelaksana penyelundupan BBM," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskim Polri tengah memburu pengusaha kapal Ahmad Mahbub terkait rekening gendut milik PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah, senilai Rp 1,3 triliun. Selain itu, modus operasinya diduga dengan cara pembelian BBM melebihi Delivery Order.
"Dengan tujuan pada provinsi lain, ditengah jalan BBM yang lebih ini disedot dengan kapalnya AM. Dari penyedotan ini dijual ke luar, dan hassilnya penjualan dibayar dengan dolar Singapura, dan dibawa masuk ke Indonesia oleh beberapa orang anak buahnya. Dari anak buahnya diserahkan kepada adiknya MK yang berstatus pegawai pemprov," serunya.
Dari kelima tersangka yang kini telah ditahan yakni Yusril (YS) pegawai Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan atau Anun (DN) pengusaha, (NK) PNS Kota Batam, AA Pegawai harian lepas, dan AM.