Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum hingga Rp3,2 juta perbulan khusus di wilayah Jabodetabek yang harus diberlakukan pada 2015.
Angka itu merujuk pada permintaan yang disampaikan sebelumnya untuk menaikkan upah 30 persen di Jabodetabek, sementara di luar Jabodetabek sekitar 40 persen.
Sekjen KSPI Muhammad Rusli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2014), mengungkapkan nilai upah minimum yang berlaku saat ini, didasarkan atas bertambahnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 24 item dari 60 item.
di Jabodetabek saat ini upah minimum yang berlaku adalah Rp2,4 juta dan merupakan yang tertinggi di Indonesia, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya, upah minimum masih jauh lebih rendah, misalnya Rp1 juta di daerah Jawa Tengah.
"Kenaikan tersebut sangat rasional, dengan catatan bertambahnya jumlah KHL yang disurvei. Saat ini 60, kita akan naik 84 item lalu dengan menambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Rusdi.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah dari pihak buruh menambahkan, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia, upah buruh di Indonesia masih jauh tertinggal. Ini akan menjadi masalah bagi Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.