Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan, upah minimum pekerja di Indonesia masih rendah ketimbang negara-negara di Benua Asia lainnya.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional KSPI Iswan Abdullah mengatakan, upah minimum pekerja di Indonesia masih terbilang cukup rendah, dengan nominal tertinggi Rp2,4 juta dan terendah Rp900 ribu.
Sementara di sejumlah negara Benua Asia lainnya, seperti Jepang sebesar Rp24,8 juta, Korea sebesar Rp14,1 juta,dan Hongkong sebesar Rp10,8 juta.
"Upah minimum pekerja di Indonesia masih cukup rendah ketimbang beberapa negara Asia lainnya," kata Iswan dalam konferensi pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Iswan menuturkan, hal tersebut tidak sebanding terhadap realistis investasi di Indonesia yang cukup tinggi dengan Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia yang masuk ke dalam 15 besar dunia.
"Tidak logis, negara dengan PDB terbesar di dunia dan tujuan investasi, upah minimum pekerjanya masih rendah," tuturnya.
Terkait permasalahan tersebut dia menegaskan, pemerintah seharusnya lebih konsisten dalam menentukan upah minimum para pekerja di Indonesia sesuai pertumbuhan ekonomi yang dilihat dari PDB, agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara kebutuhan pekerja dan upah yang diperolehnya.
"Pemerintah harus konsisten dalam menentukan uupah minimum pekerjaa di Indonesia sesuai dengan pertumbuhan ekonomi negara, agar tidak ada kesenjangan antara kebutuhan pekerja dan upahnya," pungkasnya.