Hotel dan Rumah Makan di Kendari Dikenakan Pajak Online

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 06 September 2014 | 15:56 WIB
Hotel dan Rumah Makan di Kendari Dikenakan Pajak Online
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) siap melakukan uji coba penerapan pajak secara "online" kepada hotel dan restoran di kota itu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kendari, Nahwa Umar, di Kendari, Sabtu, mengatakan uji coba akan dilakukan pada satu hotel ternama di Kendari yang akan terkoneksi dengan salah satu bank nasional di daerah itu.

"Sistem pajak online ini berlaku setelah pengunjung makan di restoran atau setelah menginap di hotel langsung terbaca pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. "Pajak dari hotel atau restoran bisa langsung ditransfer ke Kas Daerah melalui bank yang diajak kerja sama," katanya.

Menurut Nahwa, cara seperti itu maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak perhotelan dan restoran atau rumah makan besar.

"Kami sudah bekerja sama beberapa bank untuk sistem itu. Sehingga ke depan para pemilik hotel dan restoran bisa lebih transparan dalam membayar pajak kepada daerah," katanya.

Pemerintah kota katanya, akan terus berupaya melakukan pembenahan fasilitas dalam mendukung perolehan berbagai sumber pajak daerah untuk kebutuhan seluruh masyarakat daerah itu.

"Salah satu sumber pendapatan pemerintah adalah pajak, sehingga kita akan maksimalkan seluruh sistemnya. Kalau sumber pendapatan ini bisa dimaksimalkan penerimaannya maka akan banyak infrastruktur yang bisa dikerjakan," kata Nahwa.

Nahwa menambahkan, pemerintah Kota Kendari yang pimpin langsung oleh Wali Kota Kendari, Asrun, bersama beberapa kepala SKPD terkait sudah melakukan kunjungan dan silaturahim kepada salah satu bank di Kendari yang akan dijadikan uji coba awal penerapan pajak online tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI