Aneh, Gaji Menteri ESDM Lebih Rendah dari Dirut Pertamina

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 06 September 2014 | 19:14 WIB
Aneh, Gaji Menteri ESDM Lebih Rendah dari Dirut Pertamina
Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan [Yahoo! Indonesia/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Energi DPR Dewi Aryani melihat adanya kejanggalan dalam gaji yang diterima menteri dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia memberi contoh, gaji yang diterima Dirut Pertamina Karen Agustiawan jauh lebih besar dibandingkan gaji yang dierima oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Namun demikian, Dewi tidak bermaksud agar penerintah menaikkan gaji menteri dengan menungkap kesenjangan gaji antara Dirut Pertamina dengan Menteri ESDM.

"Bandingkan gaji menteri dan Dirut Pertamina. Dirut Pertamina di atas Rp 200 juta, menteri tidak lebih dari Rp 20 juta jadi ada hanya ditambah dengan dana operasional menteri yang jumlahnya juga tak seberapa. Saya bukan bela kementerian, karena begitu banyak teman saya yang mau jadi menteri sebentar lagi, tapi rasional saja," kata Dewi dalam diskusi yang bertajuk 'Korupsi di Pusaran Migas'di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(6/9/2014).

Dewi mengungkapkan hal itu terkait komentar juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurahman yang menganggap wajar besarnya kebutuhan dana operasional menteri (DOM) Menteri ESDM Jero Wacik.

Menurutnya Jero Wacik punya peran besar di kementerian, sehingga harus disokong oleh dana yang lebih besar ditengah kecilnya gaji seorang menteri.Dia pun meminta agar melakukan remunerasi menteri dengan staf-stafnya.

"(Dana operasional menteri) memang ada standar dari Menkeu, kita kembalikan. Gaji menteri kan tidak besar jadi beliau perlu dibantu oleh dana operasional. Dan saya minta harus ada remunerasi untuk gaji menteri dan staf-stafnya juga," kata Saleh.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi pada Rabu(3/9/2014).Dia diduga menerima Rp 9,9 miliar dari hasil pemerasan dan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk menambah dana operasional sebagai menteri sejak pada tahum 2011-2012.

Menteri ESDM ini diduga melakukan pemerasan dengan tiga modus yakni memungut uang dalam suatu pengadaan, meminta uang kepada rekanan dan mengajukan rapat fiktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI