Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sudah menyiapkan surat pengunduran diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, surat pengunduran diri itu akan dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, tugas Jero sebagai Menteri ESDM akan diambil alih oleh Wakil Menteri Susilo Siswoutomo apabila surat pengunduran diri itu sudah disetujui oleh Presiden.
“Keputusan pergantian Menteri ada di tangan Presiden SBY. Saya rasa dari Undang-undang (UU) yang ada bahwa menteri dan wakil menteri ini mempunyai posisi yang sama, sehingga jika Pak Menteri ada halangan, otomatis Pak wamen yang jalani tugas," kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akhirnya ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/9/2014). Penetapan ini menambah panjang politisi Partai Demokrat terjerat kasus hukum. Jero Wacik diduga telah mengumpulkan uang dengan cara ilegal sebesar Rp9,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konperensi pers di Gedung KPK, Rabu (3/9/2014) mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan.
“Tersangka setelah menjabat sebagai Menteri ESDM berupa mencari dana operasional yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar, dibuatlah beberapa hal. Misalnya dengan meningkatkan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program program tertentu. Hal lain misalnya dilakukan rapat-rapat yang sesungguhnya rapat fiktif,” kata Bambang.