Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharief Cicip Sutardjo menegaskan, pulau-pulau yang masuk wilayah Indonesia tidak boleh dijual kepada orang asing. Kata dia, penjualan pulau-pulau dilarang oleh Undang-undang.
"Penjualan pulau-pulau di Indonesia tidakĀ bisa dilakukan kepada pihak asing, sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Cicip di Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kamis (4/9/2014).
Cicip mengungkapkan, tidak mungkin pulau yang ada di Indonesia dijual kepada pihak asing. Kata dia, meski sudah melakukan transaksi, notaris sekali pun tidak bisa merealisasikan jual beli pulau tersebut.
"Tidak mungkin terjadi, ini sudah dibuktikan beberapa kali, tidak ada orang asing yang betul-betul membeli, yang ada hanya menyewa," tuturnya.
Sebelumnya beredar informasi tentang penjualan pulau Kiluan yang masuk ke provinsi Lampung. Penjualan tersebut ditawarkan melalui situs belanja online.