Suara.com - Penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Komisi VII DPR menunda rapat kerja yang akan membahas sejumlah asumsi di sektor energi pada RAPBN 2015.
Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (2/9/2014) di Jakarta, Jero Wacik dijadwalkan akan melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, besok Kamis (4/9/2014) pukul 14.00 WIB.
Akan tetapi, karena adanya penetapan status tersangka oleh KPK kepada Menteri ESDM Jero Wacik, raker tersebut ditunda menjadi hari Senin minggu depan (8/3/2014).
Berdasarkan surat undangan yang dikirim dari Sekertariat DPR, raker tersebut nantinya akan membahas fungsional anggaran dengan acara
penambahan penetapan asumsi Indonesia Crude Prize (ICP), lifting minyak bumi, elpiji bersubsidi, Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN), alfa dan volume besaran subsdi BBM, serta subsidi listrik dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2015.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Jero dituding menerima uang Rp9,9 miliar dengan cara memeras.