Jero Wacik Tersangka, DPR Tunda Rapat Pembahasan BBM Subsidi

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 17:39 WIB
Jero Wacik Tersangka, DPR Tunda Rapat Pembahasan BBM Subsidi
Menteri ESDM Jero Wacik (kedua kiri) berdiskusi dengan anggota DPR saat rapat kerja dengan Komisi VI membahas anggaran Kementerian ESDM dan BBM bersubsidi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8). [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Komisi VII DPR menunda rapat kerja yang akan membahas sejumlah asumsi di sektor energi pada RAPBN 2015.

Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (2/9/2014) di Jakarta, Jero Wacik dijadwalkan akan melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, besok Kamis (4/9/2014) pukul 14.00 WIB.

Akan tetapi, karena adanya penetapan status tersangka oleh KPK kepada Menteri ESDM Jero Wacik, raker tersebut ditunda menjadi hari Senin minggu depan (8/3/2014).

Berdasarkan surat undangan yang dikirim dari Sekertariat DPR, raker tersebut nantinya akan membahas fungsional anggaran dengan acara
penambahan penetapan asumsi Indonesia Crude Prize (ICP), lifting minyak bumi, elpiji bersubsidi, Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN), alfa dan volume besaran subsdi BBM, serta subsidi listrik dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Jero dituding menerima uang Rp9,9 miliar dengan cara memeras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI