Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Anggota BPK

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 11:06 WIB
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Anggota BPK
Ilustrasi (bpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI, Farry Djemy Francis mengatakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memahami cara mengelola dan mengaudit pertanggungjawaban anggaran negara.

"Karena itu rekam jejak dan kompetensi calon anggota BPK harus jadi ukuran penilaian. Ini penting karena tantangan BPK ke depan sangat banyak," ujar Farry Djemy Francis.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meloloskan 25 orang dari 63 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ke-25 nama tersebut diseleksi berdasarkan kemampuan, kapabilitas, dan independensi.

Menurut dia, anggota BPK harus membangun prinsip akuntabilitas, transparansi, integritas, maupun profesionalisme dalam melindungi keuangan negara.

Ketika disinggung politisi Partai Gerindra Sadar Subagyo yang maju sebagai calon anggota BPK, ia mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh kepada anggota Komisi XI tersebut.

"Kami solid dukung Sadar Subagyo karena penuhi persyaratan untuk jadi anggota BPK yaitu mempunyai integritas dan kapabilitas di bidang audit," ujar dia.

Ia mengatakan Sadar sangat memahami semua alur pembahasan keuangan karena pernah di Panitia Kerja (Panja) Keuangan Pusat dan Daerah.

"Saat ini menjadi anggota Komisi XI, anggota Banggar DPR, pernah di Panja Keuangan Pusat dan Daerah. Sehingga pantas maju sebagai anggota BPK," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI